SEMARANG, JAWA TENGAH | Deraphukum.click | – Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi DPC IKADIN Kota Semarang.
Menurut Sugiyono, proses penetapan tersangka harus ditempatkan dalam koridor hukum yang objektif dan proporsional.

> “Setiap warga negara berhak atas kebebasan berpendapat, namun kebebasan itu tidak bersifat absolut. Ada batas ketika pernyataan atau unggahan di ruang publik menyinggung kehormatan, nama baik, atau menimbulkan kegaduhan yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Sugiyono menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
> “Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara transparan di pengadilan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menegakkan hukum secara adil, proporsional, dan tidak tebang pilih.
> “Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum digunakan sebagai alat politik atau pembungkaman terhadap kritik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sugiyono menambahkan bahwa dalam hukum pidana, kebenaran materiil harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang kuat — bukan karena tekanan opini publik atau kepentingan kekuasaan.
> “Keadilan sejati hanya akan lahir dari proses hukum yang jujur dan berimbang,” pungkasnya.
Diketahui, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., merupakan advokat senior sekaligus Kepala Divisi Advokasi DPC IKADIN Kota Semarang.
(ARI)

