Batam, Kepulauan Riau | Deraphukum.click | Kasus pengrusakan warung di depan PT WASCO, Tanjung Uncang, Batu Aji, terus bergulir. Setelah gelar perkara resmi dilakukan di Polresta Barelang, pelapor Andi Cahaya menyampaikan apresiasi atas langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian.
“Saya sangat puas dengan turunnya Surat Perintah Penyelidikan (SP1 dan SP2), dan gelar perkara juga sudah dilakukan di Polresta Barelang,” ujar Andi saat ditemui di kawasan Panbil, Sabtu (21/6/2025).
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti di situ. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti hasil gelar perkara dengan langkah konkret.
“Harapan saya sekarang, para pelaku pengrusakan segera diproses dan ditangkap sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Senada dengan Andi, kuasa hukumnya, Mhd. Fadhli, S.H., M.H., menyampaikan hal serupa. Kepada awak media, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Batu Aji pada 20 Juni 2025.
“Alhamdulillah, klien kami sudah menerima SP2HP. Kami mengapresiasi langkah yang telah diambil pihak kepolisian, namun kami berharap para pelaku pengrusakan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fadhli.(Nursalim Turatea)