JAKARTA, | Deraphukum.click | Sebuah video yang viral di media sosial terkait penjual es jadul yang diamankan oleh anggota polri dan anggota TNI di wilayah Utan Panjang, RT 010/RW 05 beberapa waktu lalu menuai kritikan dari masyarakat..
Pasalnya, setelah dilakukan uji laboratorium forensik Polri menyatakan es hunkue tersebut adalah asli berbahan makanan dan aman untuk di konsumsi.
Dengan adanya informasi yang valid tersebut, pada akhirnya anggota TNI selaku Babinsa Kelurahan Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa memberikan klarifikasi terkait video tersebut di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1/2026) malam.
Dalam klarifikasi itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi menyatakan rasa penyesalan atas sikap kelirunya, serta menghaturkan permohonan maaf kepada si penjual.
Berikut Pernyataan Klarifikasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa dan Babinsa Kelurahan Utan Panjang
“Asslamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial.”

“Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa tindakan awal kami merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir adanya dugaan makanan berbahaya beredar di lingkungan mereka. Sebagai petugas di lapangan, kami berkewajiban hadir dan merespons setiap laporan demi menjaga keselamatan warga.”
“Kedua, niat kami semata-mata untuk mengedukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman dalam membeli makanan di lingkungannya. Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas dengan cepat untuk mencegah potensi bahaya.”
“Namun demikian, kami menyadari bahwa kami telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat.”
“Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Sudrajat, pedagang es yang terdampak langsung oleh kejadian ini. Tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik beliau.”
“Kami turut merasakan bagaimana situasi ini dapat mempengaruhi usaha dan kehidupan beliau sebagai pedagang kecil yang mencari nafkah untuk keluarga.
Kami juga memohon maaf kepada warga masyarakat seluruhnya apabila video tersebut menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, ataupun sentimen negatif terhadap institusi kami.”
“Ke depan, kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati, selalu mengedepankan prosedur yang tepat, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui pemeriksaan dan verifikasi ilmiah.
Kami tetap bertekad memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan humanis bagi seluruh warga.”.
(Dedesubarna)

