KARAWANG JAWABARAT | Deraphukum.click | Lemah Abang, 22 Maret 2025 – Antrean panjang terlihat di Samsat Lemah Abang Wadas pada hari kedua program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Warga berbondong-bondong datang untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak, namun beberapa di antaranya mengeluhkan perbedaan biaya pembayaran dengan yang tertera di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Banyak wajib pajak yang sebelumnya telah mengecek besaran pajak kendaraan mereka melalui situs resmi Bapenda Jabar atau aplikasi Sapawarga, tetapi menemukan perbedaan nominal saat akan membayar di Samsat tersebut. Salah satu pengunjung bahkan mengaku batal membayar karena ada selisih hingga Rp518.000 dengan alasan biaya pergantian pelat nomor (kaleng).
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bapenda Jawa Barat, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si., menyatakan bahwa biaya resmi untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. “Jika ada perbedaan biaya yang signifikan, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke pihak berwenang atau langsung mengurus di Samsat induk,” ujar Dedi.
Selain itu, sejumlah wajib pajak yang ingin melakukan proses balik nama juga mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp500.000 untuk cabut berkas, padahal di Samsat induk biaya tersebut lebih rendah.
Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, AKP Rina Sari Ginting, menekankan pentingnya transparansi dalam biaya administrasi. “Masyarakat berhak mengetahui rincian biaya yang dikenakan. Jika menemukan ketidaksesuaian atau pungutan liar, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tegas Rina.
Mengingat hal ini, warga yang hendak membayar pajak kendaraan atau mengurus administrasi lainnya disarankan untuk lebih berhati-hati dan memastikan keabsahan biaya yang diminta. Jika terjadi ketidaksesuaian, disarankan untuk membayar langsung di Samsat induk guna menghindari biaya tambahan yang tidak semestinya.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek informasi pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran, dapat mengakses situs Bapenda Jabar atau menggunakan aplikasi Sapawarga. Jika terjadi perbedaan harga, diharapkan untuk tidak langsung membayar dan mencari informasi lebih lanjut di Samsat induk.
(Lukmannul hakim)

