JAKARTA | DerapHukum.click | Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek Kemayoran, serta Dinas Perhubungan dan PPKK Kemayoran menertibkan sejumlah bangunan liar di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, tepatnya di belakang Polres Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Kepala Divisi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat PPKK Kemayoran, Lingga, menjelaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Sekretariat Negara tanpa izin resmi.

> “Bangunan berbentuk tiga kios itu sudah beberapa kali diperingatkan. Pemiliknya telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan,” ujar Lingga.
Penertiban berjalan tertib dan kondusif. Petugas memastikan tidak terjadi kericuhan selama proses pembongkaran berlangsung.
Langkah pembongkaran ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan Kemayoran agar tetap sesuai dengan peruntukan lahan dan tidak disalahgunakan untuk bangunan ilegal.

> “Wilayah Kemayoran harus tertata dengan baik dan bebas dari bangunan liar. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban,” tambahnya.
(Dede Subarna)

