Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Rabu, 16 Juli 2025 Mentalitas aparat Pemerintahan Desa (Pemdes) kerap menjadi sasaran kritik publik. Issue terkait penyelewengan dana desa terus bergulir akibat kurang nya pengawasan, mentalitas dari aparatur Pemdes yang semakin hari semakin menurun, menjadi persoalan yang penting diperbaiki di masa sekarang ini.
Pemdes dianggap keluar dari jalur yang semestinya dilakukan, mulai dari perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan yang tidak transparan. Hal demikian yang membuat kepercayaan publik terhadap Pemdes semakin menurun.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia, Dicky Munfarid menyebutkan bahwa mentalitas dari aparatur Pemdes menjadi persoalan yang penting diperbaiki di masa sekarang ini. Terlebih dalam urusan Pengelolaan Dana Desa (DD) yang harus tepat sasaran. Kamis, 17/07/2025.
“Saya pikir untuk saat ini yang kita butuhkan, adalah revolusi mental dari Pemdes itu sendiri, karena itu akan memicu persoalan yang berhubungan dengan kepercayaan publik. Jika ingin terciptanya masyarakat desa yang sejahtera, maka Pemdes juga harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” Ungkapnya.
Selain itu, Dicky sapaan akrabnya juga meyakini bahwa masih banyak yang perlu dierhatikan jika bicara tentang desa, salah satu nya yaitu perberdayaan Pemuda.
“Kita sebagai Pemuda harus mampu mendorong Pemdes untuk lebih memperhatikan Pemuda.Pemdes juga harus bisa mengimplementasikan, harus paham betul peraturan yang ada, sebagai bentuk konkrit dari itu. dan tentu Pemdes harus transparan dan akuntabel dalam segala hal. Tegasnya.
Lebih lanjut, Ia juga menilai pemerintah bisa-bisa saja hanya membagi-bagikan anggaran kepada desa, tetapi yang paling penting, yakni keterlibatan Pemuda dalam program pembangunan di desanya sendiri yang disesuaikan dengan arah pembangunan.
“Jangan lupa, Pemdes juga harus memenuhi hak-hak masyarakat yang tidak boleh sama sekali diabaikan, Pemdes harus mampu melibatkan para generasi Pemuda dalam hal menentukan arah kemajuan Desa nya, Jika tidak dipersiapkan secara matang bagaimana arah dan perencanaan jangka panjangnya.” Imbuhnya kepada Media.
Lebih tegas ia menjelaskan bahwa program pengembangan desa hanya menjadi jeratan tindak pidana korupsi bagi aparatur desa. (Red)