Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Masih banyak pengendara mobil yang belum memahami fungsi sebenarnya dari lampu hazard. Salah satu kesalahan umum yang kerap ditemui adalah penggunaan lampu hazard saat melintasi persimpangan. Padahal, penggunaan lampu ini seharusnya hanya untuk situasi darurat.
Fungsi Utama Lampu Hazard
Lampu hazard dirancang sebagai tanda peringatan bahwa kendaraan berada dalam kondisi darurat. Misalnya, saat mobil mogok, mengalami kecelakaan, atau dalam kondisi teknis tertentu yang membuat kendaraan harus berhenti atau berjalan sangat lambat.
Mengaktifkan lampu hazard di saat darurat membantu pengendara lain lebih waspada dan menghindari potensi kecelakaan.
Kesalahan Umum dalam Penggunaan
Di lapangan, masih banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat melaju lurus di persimpangan. Tujuannya agar kendaraan lebih terlihat oleh pengguna jalan lain. Namun, tindakan ini justru bisa menimbulkan kebingungan, karena lampu hazard menandakan kendaraan dalam keadaan darurat, bukan sekadar menyeberang.
Selain di perempatan, lampu hazard juga kerap disalahgunakan saat hujan deras atau kabut tebal. Padahal, dalam kondisi cuaca buruk, pengemudi disarankan untuk menyalakan lampu utama atau lampu kabut, bukan lampu hazard.
Aturan Hukum Terkait Lampu Hazard
Penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 menyebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan saat kendaraan dalam keadaan darurat.
Dengan memahami aturan ini, pengendara diharapkan lebih bijak dalam menggunakan fitur keselamatan tersebut, demi keselamatan bersama di jalan raya.
Kesimpulan
Lampu hazard bukanlah alat untuk menunjukkan arah atau meningkatkan visibilitas di persimpangan atau cuaca buruk. Fungsinya murni sebagai tanda bahaya. Gunakanlah lampu hazard dengan tepat agar tidak membingungkan pengguna jalan lain dan demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman.(Tati.s)