Pekalongan,Jawa Tengah | deraphukum.click | Menanggapi penonaktifan sejumlah peserta segmen PBPU Pemda di
Kabupaten Pemalang, Batang, dan Pekalongan, hal tersebut merupakan dampak dari
kesepakatan Pemerintah Kabupaten yang memilih skema Universal Health Coverage (UHC)
dari UHC Prioritas menjadi UHC Cut Off.
Penyesuaian ini juga mengacu pada ketentuan
pemerintah yang memprioritaskan bantuan bagi masyarakat pada desil 1 hingga desil 5
berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, menegaskan bahwa
masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan
sosialisasi, memberikan pendampingan administratif kepesertaan, serta menyiapkan
alternatif solusi berupa pengalihan segmen kepesertaan ke peserta mandiri agar masyarakat
tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan.
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan mitra untuk memberikan
edukasi terkait mekanisme reaktivasi kepesertaan. Langkah ini dilakukan agar apabila
terdapat peserta nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan, pendampingan
administratif dapat segera dilakukan sehingga pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan,”
ujar Cici sapaan akrabnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus memperluas akses kanal layanan guna
memudahkan masyarakat mengurus administrasi kepesertaan JKN. Perluasan tersebut
dilakukan melalui layanan BPJS Keliling, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165,
serta aplikasi Mobile JKN.
“Kami memperluas jadwal layanan BPJS Keliling di berbagai wilayah Kabupaten Pekalongan,
Batang, dan Pemalang. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat mengakses layanan
lebih dekat tanpa harus datang ke kantor,” imbuhnya.
Di Kabupaten Pemalang, layanan BPJS Keliling dapat diakses di sejumlah titik, antara lain
Kantor Kecamatan Pemalang, Kecamatan Randudongkal, Puskesmas Belik, Puskesmas
Banjardawa, Puskesmas Kebandaran, Desa Mendelem, Puskesmas Rowosari, serta
Kecamatan Petarukan.
Sementara itu, di Kabupaten Batang, layanan serupa hadir di Desa
Gerlang, Kecamatan Gringsing, Kecamatan Limpung, Desa Pretek, Puskesmas Tersono,
Puskesmas Batang 3, Puskesmas Subah, Puskesmas Banyuputih, serta Puskesmas Batang
IV.
Adapun di Kabupaten Pekalongan, BPJS Keliling dapat dimanfaatkan masyarakat di
Kecamatan Doro sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Cici menjelaskan bahwa kepesertaan JKN dapat diaktifkan kembali sesuai dengan segmen
dan kondisi masing-masing peserta.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui
skema peserta mandiri dengan membayarkan iuran pada bulan berjalan agar status
kepesertaan kembali aktif.
“Bagi warga yang sudah mampu, kami mengimbau untuk mendaftar sebagai peserta mandiri
agar perlindungan kesehatannya tetap berlanjut. Peserta yang mendaftar pada bulan berjalan
dapat langsung aktif sepanjang iuran segera dibayarkan,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat
mengajukan pengusulan kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan
setempat. Pengajuan tersebut akan diproses melalui mekanisme pendataan dan verifikasi
sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat pemahaman publik, ia juga mendorong penyampaian informasi dan
sosialisasi secara berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui layanan BPJS Keliling
serta iklan layanan masyarakat yang mengangkat kemudahan akses layanan dan solusi bagi
peserta dengan status kepesertaan nonaktif.
“Kami berharap perluasan layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam
memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan akses yang lebih dekat, masyarakat tidak perlu
lagi mengalami kesulitan dalam mengurus layanan JKN,” pungkas Cici. (AR)

