KAB. BEKASI, Jawa Barat.
| Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyerahkan 3.058 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam rangkaian pembukaan MTQH Ke-57 Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat pada hari Senin (17/11/2025).
Penyerahan SK disampaikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, didampingi Wakil Bupati Asep Surya Atmaja dan unsur Forkopimda, sebagai bagian dari penataan kebutuhan aparatur yang disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah.
“Bapak dan Ibu, kita mengingat Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melantik PPPK sebanyak 9.000 lebih, ini hasil audiensi, hasil telaahan, insyaallah hasil kajian,” terang Bupati Ade Kuswara Kunang dalam sambutannya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan, keputusan pengangkatan ini telah melalui perhitungan serius mengenai kemampuan fiskal APBD.
“Dan kajian ini bukan hanya kajian aspirasi dari bupati sebelumnya, tapi kajian juga bagaimana nanti kita mengalokasikan anggaran cukup atau tidak, bahkan Kabupaten Bekasi sekarang ada pemotongan sekitar 600 miliar lebih dari dana transfer ke daerah,” jelasnya.
Pemkab Bekasi memastikan pengangkatan lebih dari 3.000 PPPK Paruh Waktu ini telah melalui pertimbangan anggaran yang matang agar tidak membebani keuangan daerah di tengah penyesuaian fiskal.
“Dan mudah-mudahan pengkajian ini tidak salah kita melantik 3.000 paruh waktu PPPK, dan jumlahnya kurang lebih P3K yang dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar 13.000, dan ini kajian anggaran kurang lebih penganggaran itu dalam setiap tahunnya satu triliun, betul Pak BKPSDM?” ungkapnya.
Dalam wawancara terpisah, Bupati juga menegaskan, pemerintah untuk sementara menahan rekrutmen PPPK tambahan karena kemampuan anggaran yang terbatas serta kebutuhan menjaga keseimbangan pembangunan daerah.
“Mohon jangan menerima lagi untuk PPPK Pak, ini anggaran kita Pak, di Kabupaten Bekasi saya dapat info dari Kemendagri, jadi ada reward dari Kemendagri sebesar anggaran yang akan nantinya ditransfer ke kas rekening daerah yaitu Rp 1 triliun,” jelas Ade Kunang.
Pemkab Bekasi merinci, jumlah aparatur meningkat signifikan setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu sehingga belanja pegawai perlu dikelola secara hati-hati.
“Berdasarkan data dari BKPSDM saat ini jumlah ASN kita mencapai 22.504 orang yang terdiri dari 9.090 PNS, 3 CPNS, 13.411 P3K, dan dengan diangkatnya 3.058 P3K Paruh Waktu maka total ASN Kabupaten Bekasi kini menjadi 25.562 orang,” terang Ade Kunang.
Bupati juga menyampaikan antisipasi terkait potensi peningkatan porsi belanja pegawai dari APBD, sehingga diperlukan dukungan legislatif untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.
“Artinya belanja pegawai kita sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu saja sudah 40 persen lebih, ini bisa jadi meningkat, nah ini nanti kami mohon kepada pak Ketua DPRD bisa memberikan masukan, inovasi untuk Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Pemkab Bekasi menegaskan, fokus anggaran tidak hanya pada kesejahteraan ASN, tetapi juga pada pembangunan infrastruktur, prasarana, dan kebutuhan dasar warga yang tetap menjadi prioritas.
Sumber: Diskominfo Kab. Bekasi.
(D.Fer-Kaperwil)

