Tembilahan, Riau | DerapHukum.click | Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muamar Gaddafi, resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku usaha mikro, Kamis (20/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Harmona Inn Tembilahan dan diikuti oleh 30 pelaku usaha dari 20 kecamatan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait pentingnya legalitas produk pangan melalui SPP-IRT, sekaligus memberikan pendampingan administrasi dan teknis dalam proses penerbitan sertifikat. Seluruh peserta merupakan pelaku usaha yang belum memiliki SPP-IRT.

Dalam sambutannya, H. Muamar Gaddafi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sektor usaha mikro melalui pembinaan, pelatihan, fasilitasi perizinan, hingga dukungan akses pembiayaan.
“Upaya ini kami dorong agar pelaku usaha semakin mandiri, inovatif, dan mampu bersaing,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh serta menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pengembangan usaha.

“Keberhasilan usaha bukan hanya soal keuntungan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang aman dan berkualitas,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Inhil, pimpinan OPD terkait, narasumber, pendamping kegiatan, serta para pelaku usaha mikro peserta sosialisasi. (Yanti)

