KARO, l Deraphukum.click l
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo yang digelar pada Senin (10/06/2025) sekira pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karo.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan agenda strategis yang bertujuan merumuskan arah pembangunan Kabupaten Karo untuk 5 (lima) tahun ke depan. Dokumen ini menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah yang sistematis, terarah, dan berkelanjutan, serta selaras dengan aspirasi masyarakat dan nilai-nilai kearifan lokal.
“Penyusunan RPJMD ini tidak hanya merujuk pada regulasi, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Bupati.
Bupati juga mengapresiasi kontribusi DPRD Kabupaten Karo dalam mengevaluasi pelaksanaan RPJMD sebelumnya. Ia menyebut beberapa capaian telah melampaui target, namun masih terdapat tantangan, khususnya dalam pelayanan publik, infrastruktur, dan pemerataan pembangunan.
RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029 menitikberatkan pada sepuluh isu strategis, antara lain pembangunan manusia, ketimpangan wilayah, ketahanan energi dan pangan, perubahan iklim, serta pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat kecil.
Melalui visi “Mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul, dan Karo Sejahtera Menuju Indonesia Emas,” Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen menjadikan Karo sebagai kawasan dataran tinggi unggulan dan pusat pertumbuhan baru di Sumatera Utara.
Visi ini dijabarkan ke dalam sembilan misi, sepuluh tujuan, dan sembilan belas sasaran strategis. Keseluruhannya dirinci dalam sembilan program strategis daerah, yaitu:
Peningkatan kualitas pendidikan.
Transformasi layanan kesehatan.
Pemerintahan responsif dan berbasis data.
Pelestarian Budaya Karo.
Modernisasi sektor Pertanian.
Penguatan ekonomi lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pengembangan Pariwisata berkelanjutan bertema The Paradise of Karo Highland.
Peningkatan infrastruktur dan penataan ruang hidup.
Percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Bupati menegaskan bahwa keberhasilan RPJMD bergantung pada kerja sama seluruh pemangku kepentingan, termasuk eksekutif dan legislatif. Ia berharap DPRD dapat memberikan masukan yang konstruktif agar Ranperda RPJMD dapat ditetapkan tepat waktu, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“RPJMD ini harus menjadi tonggak sejarah dan simbol semangat gotong royong untuk masa depan Karo yang lebih baik,” tutup Bupati.
Rapat Paripurna tersebut Bupati Karo turut didampingi wakil Bupati Karo, KomandoTarigan, SP serta dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
(Asrul S)