Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click |
Bupati Indramayu Lucky Hakim memerintahkan pengosongan seluruh gedung milik pemerintah yang ditempati oleh pihak lain (peminjam). Ia menyatakan dengan tegas perintah pengosongan itu, termasuk gedung milik pemerintah yang ditempati partai politik (parpol).
Hal itu disampaikan Lucky Hakim menanggapi pertanyaan para wartawan terkait perintah pengosongan terhadap gedung Graha Pers Indramayu (GPI). Perintah pengosongan gedung GPI yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman, pun memicu polemik antara para jurnalis dengan Pemkab Indramayu.
Terkait hal itu, Lucky Hakim mengatakan semua pihak diminta memahami status menempati gedung milik pemerintah tersebut. Ia menyebut harus dibedakan antara meminjam dengan memilki.
“Teman-teman media juga harus memilki kedewasaan bukan pemerintah atau masyarakat saja tapi media juga sama. Mari kita belajar dewasa bagaimana pengertian meminjam dan memiliki.
Saya selaku bupati yang di tugasi oleh masyarakat Indramayu bersama wakil bupati salah satunya untuk menetralisir semua aset daerah Indramayu,” ungkap Lucky Hakim kepada wartawan dalam sebuah acara di Indramayu, Sabtu, 28 Juni 2025.
Lebih jauh ia menjelaskan, penertiban penggunaan gedung milik Pemkab Indramayu itu atas perintah Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penertiban aset. Pihaknya, kata dia, akan bekerja sama dengan kejaksaan bahkan KPK untuk mengiventarisir semua gedung milik pemda dan menelisik jika penempatan gedung didapati unsur pidananya karena tidak ada sistem sewa.
“Jika kebijakan kami ada unsur pidananya silahkan laporkan, karena itu hak,”tegas Bupati Lucky.
Ia juga mengatakan perlakuan yang sama akan ditetapkan kepada parpol yang menempati gedung milik pemerintah. Tanpa pandang bulu, Lucky Hakim akan melakukan perintah pengosongan terhadap parpol yang selama ini menempati gedung milik pemerintah tersebut.
Sebelumnya, ratusan jurnalis dari berbagai organisasi di Kabupaten Indramayu menentang keras perintah pengosongan gedung GPI. Mereka menganggap, perintah pengosongan gedung GPI dianggap mencederai perjalanan sejarah wartawan di Indramayu.
“Gedung GPI itu dulu diberi nama Balai Wartawan, saat itu era bupati Adang Suryana. Lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat Yogie S Memet. Seterusnya diperbaiki jamannya Bupati Yance dan disempurnakan oleh Bupati Nina Agustina menjadi GPI. Sekarang malah sejarah akan diberangus,” ungkap Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu, Chong Soneta seraya mengancam akan melakukan aksi menduduki pendopo kabupaten jika perintah pengosongan gedung tetap dilaksanakan dan mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Indramayu.
(Tati.s)