Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng – Kekhawatiran akan potensi bencana tanah longsor akibat alih fungsi lahan hutan di kawasan dataran tinggi memicu digelarnya Rapat Koordinasi lintas sektor. Rakor yang membahas maraknya penanaman di lahan milik Perhutani oleh warga masyarakat di wilayah Petungkriyono, ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si.
Kegiatan penting ini dilaksanakan pada Selasa (9/12/2025) di aula Mapolres Pekalongan.

Hadir dalam Rakor tersebut jajaran Forkopimda lengkap, termasuk perwakilan Bupati Pekalongan (Kepala Dinas Perkim dan LH Dr. Muhammad Adul Gazali), Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. Abdul Munir, perwakilan Dandim 0710 (Pabung Mayor Julian), perwakilan Kajari, ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur dan Banyumas Timur, hingga Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV.
Kapolres: Alih Fungsi Lahan Rawan Bencana dan Pelanggaran Hukum
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyatakan Rakor ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga mengenai maraknya penanaman lahan Perhutani yang rawan menimbulkan bencana tanah longsor.
“Anggota kami telah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya lahan hutan alam sekunder milik Perhutani di Petak 43 B Desa Simego yang saat ini yang bisa mengakibatkan bencana alam, baik longsor ataupun banjir bandang. Kami mengajak semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik,” tegas AKBP Rachmad.


Perhutani Temukan 60 KK Mengalihfungsikan Lahan Krusial
ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur, Totok S.H., membenarkan bahwa lokasi hutan lindung Petungkriyono adalah hutan terbaik se-Jawa dan sangat disayangkan jika terjadi alih fungsi secara masif.
Pihaknya mencatat, Petak 43 B yang merupakan Hutan Alam Sekunder (HAS) dan hulu dari Sungai Sengkarang, saat ini telah dialihfungsikan oleh kurang lebih 60 Kepala Keluarga.
“Kami telah menginventarisir lokasi-lokasi HAS yang dialihfungsikan. Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2025, kami akan merehabilitasi kawasan tersebut dengan ditanami tanaman keras,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. Abdul Munir, mengingatkan bahwa Perda RT RW mengatur wilayah Desa Simego sebagai kawasan hutan yang tidak diperbolehkan menjadi lahan pertanian, demi melindungi hak-hak semua pihak dari bencana.
Sebagai hasil kesepakatan, KPH Pekalongan Timur akan segera melakukan pemetaan dan inventarisasi kawasan hutan mana saja yang boleh dikelola oleh masyarakat hutan, sekaligus memetakan kawasan hutan rawan longsor, khususnya di Lebakbarang dan Petungkriyono. ( ARI )

