Subang, Jawa Barat l Deraphukum.click l Kegiatan pengerjaan proyek lining saluran tinaragung ,yang terletak desa Sagalaherang kidul, kecamatan sagalaherang kabupaten Subang,patut ditinjau aparatur pengawas K3. (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Bahkan CV Fatra jaya selaku pemborong proyek yang didanai APBD kabupaten Subang,dengan anggaran 94.685.000.00,tahun anggaran 2025 itu dapat dikenai sanksi lantaran mengabaikan keselamatan para pekerja proyek.rabu (19/8/2025).
Diman terlihat di area proyek terlihat papan proyek tidak di tulis secara mendetail panjang,lebar,tinggi cuma yang di tulis pagu anggaran nya saja,yang kerja pun tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa helm proyek, sepatu both, dan sarung tangan.
Ketiadaan APD tersebut sangat jelas membuat para pekerja proyek rentan terhadap risiko yang bisa membahayakan diri jika terjadi kecelakaan kerja. Bagaimana ini pemborong, masak pekerjanya tidak melengkapi pekerja dengan APD. Apalagi ini adalah proyek yang didanai dari uang negara.
Salah seorang pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya diajak berbincang oleh saat di konfirmasi mengatakan bahwa proyek ini di kerjakan oleh CV fatra jaya pengerjaan lining pengairan,yang punya nya Pak Dian biasa nya tiap hari kesini cuma hari ini dia ga datang,kalo pengawas ,kadang datang kadang tidak kalo yang kerja dari Tanjungsiang pak saya sendiri dari Kasomalang.katanya
Masih kata pekerja yang tidak mau di sebut kan nama nya proyek ini sudah berjalan dua Minggu pak,kalo masalah di tanya panjang saya takut salah jawab,kalo masalah anggaran itu sudah terlihat di papan proyek pak anggaran nya sebesar 94.685.000.00,kalo pengen jelas TLP saja ke pak Dian.
Namun upaya untuk menghubungi penanggung jawab melalui telepon seluler tidak berhasil dilakukan wartawan. Bahkan walau dihubungi beberapa kali pemilik tidak mengangkat. Begitu juga nomor WA selama 2 hari tidak juga diaktifkan langsung di blokir.
Peraturan mengenai penggunaan APD dalam K3 sudah jelas diatur dalam berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan kejadian ini, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan semua proyek konstruksi mematuhi standar K3 guna melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.
(Tim)