Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Pemerintah Pusat telah resmi menetapkan pagu anggaran Dana Desa Tahun 2025 untuk Kabupaten Karawang sebesar Rp358.978.734.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 297 desa yang tersebar di 30 kecamatan, dengan rata-rata alokasi sekitar Rp1 miliar per desa.
Beberapa desa tercatat menerima dana di atas rata-rata, seperti Desa Duren sebesar Rp2,34 miliar, Desa Rengasdengklok Selatan Rp2,33 miliar, Desa Bengle Rp2,30 miliar, Desa Pucung Rp2,27 miliar, Desa Purwasari Rp2,05 miliar, serta Desa Cikampek Barat Rp2,09 miliar.
Sementara itu, desa dengan alokasi paling kecil tercatat menerima sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta. Rincian lengkap alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa telah dirilis oleh pemerintah pusat.
Seruan Masyarakat untuk Kawal Penggunaan Dana Desa
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi bersama Ketua Ghazali Center Lili Gojali, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi realisasi dan penyerapan Dana Desa 2025 agar tepat sasaran dan bebas penyimpangan.
> “Jika ada temuan, laporkan. Jangan takut atau sungkan terhadap intimidasi pihak mana pun. Kalau bukan kita (masyarakat) yang mengawasi, dikhawatirkan dana desa 2025 akan menjadi bancakan oknum,” tegas Imron Rosadi, diamini oleh Lili Gojali.
Lili menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan publik terkait pemanfaatan Dana Desa 2025 dan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
> “Kami siap menerima laporan dari masyarakat. Bahkan dalam waktu dekat, kami akan audiensi dengan APH untuk meminta pendampingan. Setiap laporan sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti bersama,” ujar Lili Gojali.
Transparansi dan Pengawasan Publik
Dengan jumlah dana yang begitu besar, pemerintah dan lembaga pengawas masyarakat berharap agar pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Karawang berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan warga.
Upaya pengawasan publik diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.
#MariKawalDanaDesa2025
#KarawangTransparan
(D-Fer)

