Maluku, | Deraphukum.click | Sunyi Desa Assilulu kini terasa berbeda. Di balik hijaunya pepohonan dan tenangnya kehidupan masyarakat pesisir, tersimpan luka mendalam yang mengguncang nurani publik. Seorang pria dewasa diduga kuat terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebuah perbuatan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan dan kemanusiaan itu sendiri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku saat ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian. Warga desa menyebut, sejak kabar dugaan kejahatan ini mencuat, yang bersangkutan tidak lagi terlihat di lingkungan tempat tinggalnya.
Situasi tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku berupaya menghindari proses hukum.
Kasus ini sontak memicu kemarahan, kesedihan, sekaligus ketakutan kolektif di tengah masyarakat. Anak—yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan diberi ruang untuk tumbuh dengan aman—justru diduga menjadi korban kebiadaban orang dewasa yang kehilangan nurani dan tanggung jawab moral.
“Ini bukan hanya kejahatan hukum, ini kejahatan terhadap masa depan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Assilulu dengan suara bergetar.
“Kalau anak-anak tidak lagi aman di lingkungannya sendiri, maka yang runtuh bukan hanya satu keluarga, tapi rasa kemanusiaan kita bersama.”
Secara intelektual dan hukum, dugaan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (extraordinary crime) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Negara menempatkan anak sebagai subjek yang harus mendapatkan perlindungan maksimal, karena trauma yang dialami korban dapat berdampak panjang—baik secara psikologis, sosial, maupun perkembangan kepribadian.
Pakar sosial menyebut, kasus seperti ini tidak boleh hanya dilihat sebagai peristiwa individual, tetapi sebagai alarm keras bagi sistem perlindungan sosial di tingkat desa, keluarga, dan negara. Pembiaran, ketakutan untuk melapor, serta budaya diam justru menjadi ruang subur bagi predator seksual untuk terus mengulang kejahatannya.
Sementara itu, aparat kepolisian dilaporkan tengah melakukan pengejaran intensif terhadap terduga pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, namun diminta aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Hukum harus ditegakkan dengan tegas, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas sumber kepolisian setempat.
Di sisi lain, perhatian publik kini juga tertuju pada kondisi korban. Dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta perlindungan identitas anak menjadi hal mutlak yang tidak boleh diabaikan. Trauma korban bukan sekadar berita sesaat, melainkan luka panjang yang membutuhkan pemulihan serius dan berkelanjutan.
Kasus ini menjadi cermin pahit bagi kita semua. Bahwa kejahatan paling keji bisa terjadi di ruang yang paling dekat, dan bahwa kewaspadaan serta keberanian untuk bersuara adalah benteng utama melindungi anak-anak kita.
Desa Assilulu kini menunggu satu hal: keadilan.
Keadilan bagi korban.
Keadilan bagi masa depan anak-anak.
Dan ketegasan negara untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang bisa bersembunyi dari hukum.
( E R.Kalauw )

