Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu kembali dihebohkan dengan surat terbitnya dari dinkes indramayu, dan yang bikin melongo tidak ada tembusan dari Bupati Kabupaten Indramayu, kabar dugaan tersebut pemotongan gaji pegawai Puskesmas dan RSUD, di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu.
Isu ini mencuat setelah sejumlah media dengan adanya kewajiban pemotongan dari gaji para pegawai THL, BLUD, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Atim SP., selaku ketua IWOI DPD Indramayu, mengungkapkan “Setelah audensi ke dinas kesehatan indramayu, seorang oknum kinerja aparatur negara menduga adanya pungli pemotongan senilai Rp 3000, Rp 5000 per orang, dari jumlah tersebut
Ia kemudian menambahkan, “Selain itu, pegawai pun merasa ada keraguan terhadap pemotongan tersebut”
ia juga menegaskan, “Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga secara langsung memperburuk kualitas layanan yang diterima oleh para pegawai puskesmaa dan RSUD”
Pada hari yang sama Burhan selaku Wakil ketua DPD IWOI Indramayu mengatakan “Kabar ini menyeruak di tengah Ketidak transparan dinas kesehatan indramayu, untuk Tata Kelola Keuangan Dinas Indramayu di Pemerintahan Daerah Indramayu, Dengan dugaan dan kabar yang beredar terkait adanya potongan Gaji Para Pegawai Puskesmas dan RSUD di Dinkes Kabupaten Indramayu, jelas akan mempengaruhi kualitas dari mutu pegawai” Ungkap Burhan
Ia lantas menambahkan, “Sebab itu masuk dalam kategori pungutan liar, dan jika terbukti adanya praktik tersebut, sudah sepatutnya inspektorat Kabupaten Indramayu beserta Aparat Penegak Hukum (APH) melacak kebenaran informasi ini.”
Atim kemudian menegaskan, “Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH harus segera bertindak, memeriksa semua data-data yang bekerja di Dinkes serta mengecek kebenaran informasi ini. Jangan biarkan jadi bola liar, dan kalau terbukti adanya pungutan seperti kabar yang beredar, harus segera bertindak ke dinkes indramayu tersebut.”
Praktik di luar ketentuan ini, menurut pakar tata kelola pemerintahan, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) dan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum diminta segera bergerak untuk memastikan kebenaran informasi demi mencegah kerugian negara dan menjaga kualitas layanan publik di sektor kesehatan. Tutupnya.
(Tati.s)