KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Dalam upaya menanggulangi persoalan sampah di wilayah pedesaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang melalui UPTD Wilayah 3 menyerahkan satu unit gerobak sampah kepada Pemerintah Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Senin (7/7/2025).
Penyerahan dilakukan di kantor desa dan diterima langsung oleh Sekretaris Desa Mekarmaya, Budi Nugraha, didampingi Babinsa Koramil Cilamaya, Serka Harlan. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara DLHK dan media DerapHukum biro Karawang, yang turut mendorong kesadaran lingkungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Dua wartawan DerapHukum, Lukman dan Andri, turut hadir dan mendukung penuh inisiatif tersebut sebagai bagian dari edukasi publik untuk mengurangi penggunaan plastik, khususnya di tingkat desa.
“Gerobak ini akan dimanfaatkan untuk pengangkutan sampah organik maupun anorganik dari rumah warga ke titik pengumpulan. Ini sekaligus menjadi bagian dari kampanye pengurangan sampah plastik,” ujar Budi Nugraha dalam sambutannya.
Babinsa Serka Harlan juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung program-program pelestarian lingkungan di wilayah binaannya. “Kami dari TNI siap bersinergi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan demi masyarakat yang lebih baik,” tegasnya.
Gerobak sampah tersebut didesain dengan pesan edukatif bertuliskan “Cinta Karawang, Kurangi Sampah Plastik”, lengkap dengan ajakan:
1. Gunakan botol minum yang dapat digunakan kembali
2. Kurangi plastik pembungkus makanan
3. Olah sampah organik langsung dari rumah
Melalui langkah kecil namun nyata ini, diharapkan masyarakat Desa Mekarmaya semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
(Lukmannul Hakim)