Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran, Priguna Anugrah Pratama, diduga telah memerkosa tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat. Berdasar pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku diduga memiliki kelainan seksual.
Priguna berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Ia adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Selama setahun terakhir, Priguna menempuh PPDS di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Pria berusia 31 tahun ini telah berkeluarga.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, ia memiliki fantasi seksual suka melihat korbannya pingsan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan, Kamis (10/4/2025), di Bandung.
Surawan memaparkan, Priguna mengaku tidak memiliki kelainan seksual seperti itu saat masih menempuh kuliah pendidikan dokter umum di salah satu universitas di Bandung. Namun, saat menjadi mahasiswa PPDS di Unpad, dia diduga mengalami kelainan tersebut.
”Priguna baru saja menikah tiga bulan lalu. Saat ini kami masih menanti pemeriksaan tim psikologi forensik untuk memperkuat hasil kecenderungan kelainan seksual,” papar Surawan.
Korban pertama Priguna yang terungkap adalah seorang wanita yang merupakan kerabat salah satu pasien di RSHS. Dalam kejadian pada 18 Maret 2025 itu, Priguna membius korban terlebih dahulu dengan menggunakan sejumlah obat bius. Salah satunya diduga bernama Midazolam.
Sebelumnya, pelaku meminta korban melakukan pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Saat itu, kerabat korban yang sedang dirawat di RSHS membutuhkan darah.
Sementara itu, dua korban lainnya adalah pasien yang terungkap dari laporan dari pihak RSHS. Kedua pasien ini menjadi korban pemerkosaan dengan modus yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan menambahkan, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan perempuan di RSHS pada 18 Maret 2025. Priguna telah menjalani penahanan di Polda Jawa Barat sejak 23 Maret 2025.
”Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam 12 tahun penjara,” kata Hendra.
Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mengatakan, pihaknya tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku. Arief pun merasa prihatin dengan terjadinya kasus ini.
Arief menyatakan, Unpad segera melakukan tindak lanjut dalam bentuk pemutusan studi terhadap yang bersangkutan. Meskipun belum ada putusan pengadilan, yang bersangkutan sudah terindikasi dan terbukti melakukan tindak pidana.
Sebagai lembaga pendidikan, kami sama sekali tidak akan memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh mahasiswa di tempat kerja, tempat praktik, maupun di lingkungan Unpad,” ujarnya.
Kerusakan otak itu bisa dipicu oleh penyakit tertentu, kecelakaan, hingga konsumsi zat-zat tertentu. Parafilia juga bisa dialami pada orang yang mengalami pelecehan seksual di masa lalu atau tumbuh dalam keluarga dengan pola asuh tidak sehat,” ucap Nalini.
Nalini menambahkan, pola asuh dari figur paling penting dalam hidup juga bisa memengaruhi. Pada anak laki-laki, figur utama itu biasanya ibu. Mereka yang mengalami parafilia ini biasanya sulit melepaskan diri dari bayang-bayang figur utama tersebut.
Pola asuh yang penuh dengan kekerasan juga bisa memunculkan permusuhan dari pikiran bawah sadarnya. Saat dewasa, mereka ingin melampiaskan dendamnya sedari kecil,” ujar Nalini.
Sementara itu, menurut psikolog klinis dan dosen di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Adityawarman Menaldi, parafilia juga bisa dipicu oleh ketidakseimbangan hormon sehingga mereka memiliki dorongan seksual yang tak lazim. ”Konsumsi obat-obatan terlarang, alkohol, ataupun zat tertentu bisa mengganggu keseimbangan hormon tersebut,” tuturnya. (Erik Fria Dewantara)

