Indragiri Hilir, Riau | DerapHukum.click | 27 November 2025, Polres Indragiri Hilir resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tindak pidana kehutanan (illegal logging) setelah mereka tertangkap tangan saat menebang dan mengolah kayu di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 27 November 2025.

Para pelaku sebelumnya ditangkap tangan pada Rabu (26/11/2025) pukul 15.00 WIB di kawasan hutan konsesi PT SPA, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Operasi Gabungan Timsus Illegal Logging
Tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan sebelumnya membentuk operasi khusus untuk menindak aktivitas perusakan hutan di perbatasan tiga wilayah tersebut. Timsus Polres Pelalawan yang masuk melalui jalur Kecamatan Bunut menerima informasi adanya aktivitas illegal logging di dalam konsesi PT SPA.
Saat tiba di lokasi, tim mendapati enam orang pelaku sedang mengolah kayu. Setelah pengecekan titik koordinat -0.015033, 102.719570, dipastikan lokasi berada di wilayah hukum Polres Inhil. Para pelaku kemudian dijemput dan dibawa oleh Timsus Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut.

Enam Tersangka Diamankan
Enam warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. ZAI (50)
2. EK (27)
3. FI (40)
4. RT (41)
5. ES (24)
6. SP (37)
Seluruh tersangka merupakan laki-laki dan berdomisili di Desa Simpang Gaung.
Mereka diduga memasuki kawasan hutan konsesi tanpa izin untuk menebang pohon dan mengolahnya menjadi papan serta broti berbagai ukuran. Kayu olahan itu rencananya dibawa keluar melalui jalur sungai untuk dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Inhil.

Barang Bukti yang Disita
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Kayu olahan sekitar 5 m³
- 4 unit chainsaw
- 2 jeriken berisi minyak pertalite
Modus dan Aksi Para Pelaku
Penyelidikan mengungkap bahwa pada 12 November 2025, tiga pelaku awal (ZAI, EK, ES) berangkat menuju lokasi Lubuk Buaya di Desa Simpang Gaung, yang masuk dalam areal konsesi PT SPA. Di lokasi tersebut, mereka mulai menebang dan mengolah kayu.
Pada 23 November 2025, tiga pelaku lainnya (ZAI, RT, SP) menyusul untuk membantu membawa keluar kayu olahan tersebut. Total kayu yang telah diproduksi mencapai sekitar 5 m³.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan ancaman:
- Pidana penjara maksimal 15 tahun
- Denda maksimal Rp100 miliar
Komitmen Kepolisian Berantas Illegal Logging
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau bersama Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan dalam memberantas aktivitas illegal logging yang merusak hutan serta merugikan negara. Polisi menegaskan operasi penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah rawan.
(Yti)

