PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Seorang warga Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, menjadi korban pembacokan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada Senin (5/5/2025) sore. Korban bernama Cokro (58) mengalami luka serius setelah disabet golok saat melintas di jalan Dukuh Larangan Lor, Desa Legokgunung.
Mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Wonopringgo, Polres Pekalongan segera bergerak cepat ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, S.H., membenarkan kejadian tersebut. “Benar, telah terjadi pembacokan oleh ODGJ terhadap warga yang kebetulan melintas di Dukuh Larangan Lor,” ungkapnya.
Menurut keterangan, peristiwa bermula saat seorang saksi bernama Sumarni melihat pelaku bersembunyi di belakang pohon pisang. Sumarni yang sudah mengetahui bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, sempat menegurnya sebelum masuk ke dalam rumah untuk mandi. Ia juga sempat memberitahukan kepada anaknya, Mufid, mengenai keberadaan pelaku.
Tak lama setelah itu, Mufid mendengar suara motor jatuh disusul teriakan pelaku, “Mati koe, mati koe!” Saat keluar rumah, Mufid melihat korban sudah tergeletak di jalan dalam kondisi berlumuran darah, sementara pelaku berdiri di sampingnya sambil memegang golok.
Karena takut, Mufid tidak berani mendekat dan langsung berteriak minta tolong. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Wonopringgo.
Petugas sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan warga. Pelaku yang berinisial S (32) kemudian dibawa ke RS H.A. Zaky Djunaid untuk menjalani perawatan kejiwaan. Sementara korban dilarikan ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban mengalami luka di bagian kening dan bagian belakang kepala sebelah kanan,” jelas Iptu Warti.
Pihak keluarga menyatakan bahwa pelaku telah mengalami gangguan jiwa selama lebih dari enam tahun. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.(Ariyanto)