Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click |
Bandung, 6 April 2026 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan surat edaran terbaru terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bagi masyarakat di Jawa Barat.
Surat edaran bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA tersebut mengatur bahwa masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Dalam isi surat, kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Masyarakat yang ingin membayar pajak cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan ini juga menjadi solusi bagi kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan ditujukan untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, baik perorangan maupun badan usaha.
Gubernur Dedi Mulyadi dalam suratnya juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dengan tetap memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.
“Demikian atas perhatian, kerjasama dan partisipasi dari seluruh masyarakat Jawa Barat diucapkan terima kasih,” bunyi penutup surat edaran tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
(Lukman.NH)

