Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | ITudingan bahwa PT Boyi Hardware Plastics yang beralamat di jalan raya Pacar Tirto Pekalongan pihak Human Resource Development ( HRD) membantah kalau belum mengantongi perijinan.
Hal tersebut disampaikan oleh HRD PT. Boyi Hardware Plastics, Khasan Mangkualam saat ditemui awak media pada Jum’at (6/2) di RM Mbok Berek.
” Status PT Boyi Hardware Plastics adalah selaku pengontrak/ penyewa pada PT. Indrateks dan saat ini masih dalam tahap renovasi/ perbaikan jadi pihak perusahaan tidak merubah bentuk dan menambahi bangunan sehingga tidak memerlukan ijin dari DPUPR berupa PBG ( persetujuan bangunan gedung) ” Ungkapnya.
Selanjutnya untuk permasalahan perijinan pihak perusahaan telah mendapatkan persetujuan deri Pusat/ Kementrian.
” Untuk masalah perijinan karena perusahaan tergolong usaha beresiko rendah sehingga ijin cukup dari Kementerian. Namun pihak kami akan berkonsultasi pada pihak DPMPTSP dan DPUPUR Kabupaten Pekalongan” terangnya.
Selanjutnya dijelaskan bahwa karena perusahaan PMA maka yang punya kewenangan menyetujui dari Kementrian pusat.
” Adapun status di OSS RBA ( risk based approach) merupakan perusahaan dengan resiko rendah maka cukup dengan izin standar terbit melalui OSS ( online single submission) ” pungkasnya.

Sementara itu Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, Maria Goretti Krisnurendah, S.E saat dikonfirmasi membenarkan kalau perusahaan PMA yang menjadi kewenangan mengeluarkan perijinan adalah dari Kementrian Pusat.
” Benar untuk permasalahan PT Boyi Hardware Plastics terkait perijinan menjadi kewenangan pusat dan tentunya dibawah pengawasan propinsi ” terangnya.(AR)

