| Deraphukum.click | Bapak akbarsatrio putra S,T resmi melaporkan ibu ela elfany, A. Me. Kep yang diduga selaku istri dari dokter ace kepada gerakan bantuan hukum rechtsstaat(GBH, R) mengenai adanya surat perjanjian dengan nilai kontrak sebesar 50.000.000,_(lima puluh juta rupiah) yang sudah lama di sepakati namun hinga saat ini blum dilunasi .
Sedangkan bapak akbarsatrio S. T telah menjalankan isi kontrak sebagaimana mestinya kami sangat mennyangka hal ini terjadi di dalam Perjanjian yang sudah di tiken oleh kedua belah pihak itu sudah tertera jelas bahwasanya.
_surat perjanjian ini di buat dengan pengertian tidak diharapkan tinbulnya perselisihan namun apabila terjadi perselisihan pendapat tentang pelaksanaan perjanjian ini langkah pertama adalah melakukan penyelesaian secara musyawarah oleh pihak pertama dan pihak kedua dan hasil dari musyawarah tersebut secara hukum bersifat mengingat dan merupakan keputusan akhir.
Namun pada kenyataan ya pihak dari ibuk ela elfany, A. ME. KEP sampai sat ini blum melunasi kerugian dari bapak akbarsatrio putraS,T kami mintak kepada pihak yang berwenang agar dapat turun tangan dalam hal tersebut supaya tidak terjadi lagi hal seperti ini ungkap (tim)