Batam, Kepulauan Riau | Deraphukum.click | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua warga negara (WN) Vietnam berinisial THTL dan TTTN. Deportasi dilakukan pada 25 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dengan tujuan akhir Vietnam.
Keduanya dideportasi setelah diperiksa Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang disc jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, yakni First Club. Peristiwa ini sebelumnya telah ditangani pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WN asing itu diduga kuat melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebut:
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Deportasi ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia, khususnya di Kota Batam sebagai pintu masuk strategis bagi WN asing.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap WN asing yang melanggar hukum di Indonesia.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing di Batam agar menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain deportasi, kedua WN Vietnam itu juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
Kantor Imigrasi Batam mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi di nomor: 0821-8989-9900.(Nursalim Turatea)