Batam, | Deraphukum.click | Selasa, 28 Oktober 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan pengawasan lapangan di wilayah Batam Kota pada Senin, 27 Oktober 2025. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu tempat hiburan malam, Panda Club, yang beralamat di Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering, pada pukul 22.00 WIB.
Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan satu orang WNA yang berada di salah satu ruang klub. Selain itu, masih terdapat dua WNA asal Tiongkok yang berstatus dalam pencarian. Pemeriksaan serta wawancara dilakukan untuk menelusuri dokumen keimigrasian dan kesesuaian antara keberadaan serta aktivitas WNA tersebut.
Adapun WNA yang diamankan merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), seorang laki-laki berinisial LK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan bekerja sebagai Marketing Manager.
Selanjutnya, WNA tersebut diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitasnya serta kemungkinan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.
> “Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kami, serta untuk menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam merespons laporan masyarakat terkait pelanggaran keimigrasian,” ujar Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat Kota Batam untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan melalui kanal pengaduan di nomor 0821-8088-9090. Pelaksanaan pengawasan ini merupakan implementasi dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Agus Andrianto. (Nursalim Turatea).

