INDRAMAYU, JAWA BARAT | Deraphukum.click | Suhu politik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, semakin memanas. Setelah viralnya surat pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang dihuni puluhan organisasi pers, kini giliran Gedung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendapat surat serupa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Kebijakan kontroversial ini memicu gelombang protes dan tudingan bersifat arogan serta tebang pilih yang diarahkan kepada Bupati Lucky Hakim.
Rencana pengosongan Gedung GPI belum juga menemui titik terang. Kini, sasaran pengosongan beralih ke Gedung PDIP yang juga ditempati oleh Plt Ketua DPRD Indramayu, Sirajudin.
Melalui Sekretaris Daerah Aep Surahman, Bupati Lucky Hakim menerbitkan surat pengosongan untuk Gedung PDIP, meskipun partai tersebut meraih suara terbanyak dalam pemilihan legislatif di Indramayu.
Menanggapi surat tersebut, Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Sirajudin, membenarkan bahwa pihaknya menerima surat pengosongan. Namun, ia mengingatkan Bupati untuk tidak menerapkan kebijakan yang bersifat diskriminatif.
> “Santai saja, kita ikuti prosesnya. Tapi harus ada sistem yang adil. Kalau tidak, saya akan melawan dengan kekuatan politik kami di dewan,” tegas Sirajudin, memberi sinyal perlawanan politik jika keadilan tidak ditegakkan.
Sirajudin menjelaskan bahwa Gedung DPC PDIP tersebut masih dalam masa pinjam pakai hingga pertengahan 2027. Menurutnya, pengosongan adalah hak Pemkab, namun harus dilakukan secara adil dan menyeluruh.
> “Saya ingatkan, jika kebijakan ini tidak berkeadilan, kami pasti akan bergerak lewat jalur politik di DPRD. Masih ada gedung milik Pemkab yang digunakan partai lain seperti Golkar dan PPP,” sindirnya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Indramayu. Mengapa Pemkab tiba-tiba gencar melakukan pengosongan gedung-gedung strategis? Apakah ada agenda politik terselubung di balik langkah ini, ataukah dendam politik yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kondusivitas daerah?(Tati.S)