Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Informasi yang beredar bahwa komisaris BUMN yang terlibat korupsi tidak bisa ditangkap ternyata tidak sepenuhnya akurat.
Memang benar, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan pada Februari 2025 menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9G.
Konsekuensinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memiliki kewenangan menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN, karena UU KPK hanya mengatur kewenangan atas penyelenggara negara atau kasus dengan nilai kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Namun, hal ini tidak berarti direksi atau komisaris BUMN kebal hukum. Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, meskipun KPK tak bisa menangani langsung, aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung tetap memiliki kewenangan untuk menindak pelaku korupsi di lingkungan BUMN.
“Korupsi tetap merupakan tindak pidana yang harus dihukum, tanpa memandang status jabatan pelakunya,” ujar Erick.
Sebagai langkah antisipatif, Kementerian BUMN juga berencana menambah dua deputi khusus yang fokus pada penanganan korupsi di BUMN. Selain itu, kementerian akan memperkuat koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan dan investigasi.
Dengan demikian, meskipun terdapat perubahan dalam kewenangan KPK terhadap pejabat BUMN, proses penegakan hukum tetap berjalan melalui lembaga penegak hukum lainnya.(Lukmanul Hakim)

