Bali | Deraphukum.click | Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) bersama Pemerintah Australia dan Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional mengenai Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparat penegak hukum serta masyarakat mengenai kejahatan lintas negara tersebut.
Seminar berlangsung pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Intercontinental, Bali. Acara ini menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana, salah satunya Jaksa Ahli Utama pada Jampidum, Dr. Fri Hartono, SH, MH, yang tampil sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Dr. Fri Hartono menjelaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait tindak pidana penyelundupan manusia. Ia menekankan pentingnya sinergi antara penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dalam menangani kasus-kasus penyelundupan orang yang kerap beririsan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
> “Penyidik Polri dan Imigrasi harus bersinergi, jangan ada ego sektoral. Kita menghadapi kejahatan lintas negara yang membutuhkan kerja sama yang solid,” tegas Dr. Fri Hartono dalam seminar tersebut, Minggu (8/6/2025).
Sebagai jaksa ahli sekaligus widyaiswara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Fri juga memberikan pembekalan teknis kepada para peserta, yang mayoritas berasal dari kepolisian dan PPNS imigrasi. Di hari pertama, ia mengulas secara mendalam unsur-unsur kejahatan penyelundupan manusia, termasuk modus dan penanganan hukumnya.
Pada hari kedua, peserta terlibat dalam diskusi kelompok dan presentasi materi, guna memperdalam strategi pencegahan dan penindakan TPPM di lapangan. Diharapkan, peserta dapat menjadi agen penyebar informasi dan edukasi di komunitas masing-masing untuk meningkatkan kewaspadaan publik terhadap kejahatan tersebut.
Dr. Fri juga berharap pelatihan serupa dapat terus dilanjutkan dan diperluas ke wilayah-wilayah strategis lainnya.
> “Saya berharap pelatihan seperti ini dapat digelar di wilayah perbatasan seperti Kalimantan, NTT, Aceh, dan Ambon. Karena daerah-daerah tersebut rawan menjadi jalur penyelundupan,” pungkasnya.(Dede Subarna)