Jakarta Pusat, DKI Jakarta | DerapHukum.click | Aksi penjambretan yang meresahkan warga Kemayoran akhirnya terhenti setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemayoran menangkap pelaku yang kerap beraksi di kawasan tersebut, Minggu pagi (6/7/2025).
Pelaku berinisial M.S, warga Pedongkelan, Jakarta Timur, diringkus sekitar pukul 06.15 WIB, tak lama setelah menjambret ponsel milik warga di Jalan Pualam Raya RT 15/RW 02, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pelaku diduga merupakan penjambret “langganan” di wilayah Kemayoran yang telah meresahkan masyarakat.
> “Kami menerima sejumlah laporan dari warga terkait maraknya aksi penjambretan di wilayah Kemayoran. Pelaku ini diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal, sehingga kepolisian dapat bertindak cepat dan tepat sasaran.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan M.S dilakukan oleh tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Boedi Setiadi, S.H. Usai menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
> “Begitu mendapat laporan, anggota segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Saat ditangkap, pelaku membawa barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi,” terang Kapolsek.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Kemayoran dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan M.S dalam aksi penjambretan lain yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat, khususnya Kemayoran.
(Dedesubarna)