JAKARTA, | deraphukum.click | Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat di Indonesia. Seorang wartawan di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, bernama Kipri Herdiansyah, menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kontraktor berinisial RL pada Senin (8/12/2025). Peristiwa ini menambah catatan kelam terkait ancaman terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan di Tanah Air.
Kipri, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD IWO Indonesia Kota Pagar Alam, mengalami luka serius berupa robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, serta lecet pada hidung dan bibir. Kekerasan itu terjadi di depan rumah pelaku di RT 01 RW 01 Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, setelah korban diundang datang oleh RL.

Menurut keterangan korban, pelaku diduga marah dan tersinggung oleh sebuah pemberitaan yang dimuat di media online, sehingga melakukan pemukulan secara membabi buta. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk nyata premanisme yang masih mengancam insan pers di Sumatera Selatan.
Menanggapi kejadian itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Dr. NR Icang Rahardian, SH, MH, mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan pelaku.


“Sangat disayangkan masih ada pihak yang tidak menghargai tugas wartawan, bahkan nekat melakukan tindakan biadab dengan gaya premanisme. Saya mengecam keras cara-cara primitif seperti ini,” tegas Icang, Selasa (9/12/2025).
Icang juga mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan yang dibuat korban dan menindak pelaku tanpa tebang pilih.
“Ini harus disikapi serius oleh seluruh anggota IWO Indonesia. Saya mendesak Polres Pagar Alam untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Ketum IWO Indonesia menyatakan dirinya siap menjadi “panglima perang” dalam melawan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Ia menegaskan akan mengawal proses hukum, termasuk laporan polisi dengan Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN.
Sebagai tindak lanjut, Icang memerintahkan Ketua DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan untuk segera melayangkan Laporan Informasi ke Polda Sumsel, agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Sumatera Selatan.
Insiden ini kembali menjadi alarm bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk memberikan perlindungan nyata bagi jurnalis, yang selama ini rentan menjadi korban intimidasi dan kekerasan dalam menjalankan tugas profesinya. (Lukmannul Hakim)

