Pemalang, | DerapHukum.Click | Rabu, 28/5/2025,
Pernyataan yang sangat mengejutkan di balik acara silaturohmi MKKS dan wartawan yang di hadiri oleh beliau bapak Kabid Dikdas perwakilan dari dinas pendidikan kabupaten Pemalang ,
Acara yang di laksanakan pada hari Jumat 23 mei 2025 di resto serba sabal Bojong bata kecamatan Pemalang kabupaten Pemalang beliau bapak Kabid Dikdas mengatakan pada awak media bahwa “saya hanya menjalankan perintah pak kadis membuat undangan untuk temen temen kepala sekolah SMP sekabupaten Pemalang,
Saya merasa di jebak di acara tersebut karena saya tidak tau adanya edaran penawaran baju seragam dari pihak ARYOTEXTILE ke semua peserta kususnya kepala sekolah yang hadir di acara itu ,jujur mas kalo panjenengan tidak ngomong saya tidak tau”katanya
Acara yang mengatas namakan salah satu program unggulan bupati Pemalang yaitu seragam dan LKS gratis itu sesungguhnya sangat bagus kalau tidak di bungkus oleh kepentingan pribadi atau kelompok (bisnis) ,
Menjadi sangat kurang pas apa bila untuk mendapatkan suatu keuntungan harus melibatkan kelompok tertentu untuk pengondisian,yang di situ lagi lagi dunia pendidikan menjadi tercoreng ,karena aturan tentang pendidikan sudah tertuang putusan MK no .11/puu -v/2007
Yang menegaskan pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara,dan karna itu tidak boleh di pungut biaya pungutan itu tertuang dalam UUD1945 pasal 31ayat 2
Jadi dasar konstitusional sudah jelas bahwa negara tidak boleh memungut anak didik,
Oleh karena itu mari kita sama sama mengawasi semua kegiatan yang ada di sekolah terutama di SDN dan SMPN yang memang sudah ada anggaran dari pemerintah ,karena itu adalah tugas kita semua untuk mengawal semua dana yang di gelontorkan negara,
Tidak ada bisnis dari suatu kelompok atau perorangan yang mencoba memonopoli kegiatan di sekolah seperti pengadaan seragam ,sampul ijasah dan rapot Aoting Klass dll.
( ARI/KAIS)