KARAWANG, JAWABARAT | Deraphukum.click | Kabupaten Karawang menghadapi permasalahan serius dalam pengelolaan sampah. Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang menunjukkan bahwa volume sampah mencapai 1.200 ton per hari. Namun, hanya sekitar 350 ton yang berhasil diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang, sementara sisanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat atau menumpuk di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) .
Keterbatasan armada pengangkut sampah menjadi salah satu kendala utama. DLHK Karawang memiliki 65 truk sampah, yang dianggap tidak memadai untuk melayani 309 desa di 30 kecamatan . Akibatnya, penumpukan sampah kerap terjadi di TPS-TPS wilayah Karawang.
Komposisi sampah di Karawang didominasi oleh sisa makanan (43,80%), diikuti oleh plastik (20,00%), kertas dan karton (3,00%), kaca (2,30%), logam (0,70%), dan jenis sampah lainnya (30,20%) . Untuk mengatasi permasalahan ini, DLHK Karawang membangun 10 unit Tempat Pengelolaan Sampah 3R (Reuse, Reduce, Recycle) yang tersebar di 6 kecamatan. Setiap TPS 3R dapat mengelola hingga 50 ton sampah per hari, sehingga total kapasitas mencapai 500 ton per hari .
Meski demikian, upaya tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan masalah. Pada tahun 2022, DLHK Karawang hanya mampu mengangkut 52,35% dari total timbunan sampah yang dihasilkan masyarakat . Diperlukan inovasi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Karawang.
(Gilga P)