KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kanit Propam Polsek Rawamerta, Aiptu Setiawan Budi, melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan pengaduan online Propam Polri kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada publik.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Setiawan Budi memperkenalkan layanan pengaduan berbasis online yang dapat diakses masyarakat melalui pemindaian QR Code. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, laporan, maupun informasi terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri secara mudah, cepat, dan transparan.

Aiptu Setiawan Budi menjelaskan bahwa kehadiran layanan pengaduan online Propam Polri merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam membuka ruang partisipasi publik terhadap pengawasan internal.
“Melalui layanan pengaduan online ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung, mudah, dan aman hanya dengan memindai QR Code. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat yang dinilai semakin memahami mekanisme pengaduan yang resmi dan terjamin kerahasiaannya. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polsek Rawamerta.
Polsek Rawamerta melalui fungsi Propam berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip profesional, modern, dan terpercaya (Presisi), serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lukmannul Hakim)

