Karawang,Jawa Barat | DerapHukum.click | Rabu, 16 Juli 2025
Kantor Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, terlihat sudah tutup pada pukul 13.00 WIB siang hari ini. Pemandangan ini mengundang tanda tanya dari warga yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Pantauan langsung media Derap Hukum di lokasi pada Rabu siang (16/7), pintu utama kantor desa sudah tertutup rapat meskipun masih menunjukkan jam aktif pelayanan publik. Terlihat pula papan LED penunjuk waktu di depan gedung menunjukkan pukul 13:07 WIB, namun tidak ada aktivitas pelayanan yang berlangsung.
Salah seorang warga yang datang untuk mengurus dokumen menyatakan kekecewaannya. “Saya datang dari jauh untuk mengurus surat pengantar. Tapi kantor sudah tutup padahal belum sore. Ini pelayanan publik kok kayak toko,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa ada ketidaksesuaian antara waktu operasional dan komitmen pelayanan kepada masyarakat. Padahal, sesuai ketentuan umum, kantor desa seharusnya melayani warga minimal hingga pukul 15.00 WIB pada hari kerja.
Sementara itu, di area depan kantor desa, terdapat spanduk bertuliskan “Gerakan Membangun Desa: Desa Bermartabat, Beradat, dan Berdaulat.” Slogan tersebut menjadi ironi di tengah kenyataan pelayanan yang tidak maksimal.
Media Derap Hukum berusaha menghubungi kepala desa maupun perangkat desa terkait untuk mengonfirmasi alasan penutupan lebih awal, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa Tegalwaru.
Warga berharap ada perbaikan sistem pelayanan agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi secara langsung.
(Lukmannul Hakim)