Subang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kamis,11 Desember 2025
Seorang warga Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang bidan berinisial E, yang diketahui bertugas di Puskesmas Mariuk, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.
Berdasarkan dokumen dan bukti yang diserahkan kepada redaksi, bidan E diduga telah menggadaikan satu unit mobil Toyota Avanza kepada warga Karawang senilai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada pertengahan April 2025.
Namun, setelah beberapa waktu, diketahui bahwa mobil yang digadaikan tersebut bukan milik pribadi, melainkan unit kendaraan rental. Akibatnya, pihak rental resmi kemudian menarik kembali kendaraan tersebut dari tangan penerima gadai. Sejak saat itu, uang Rp50 juta yang telah diserahkan oleh warga Karawang belum dikembalikan, meskipun telah berulang kali dijanjikan akan diganti oleh bidan E.
Hingga tiga bulan setelah kejadian, korban belum menerima penyelesaian, sementara pihak yang diduga melakukan penggadaian masih belum memberikan klarifikasi resmi atau pengembalian dana.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, terdapat:
1. Kwitansi bermaterai dengan nominal Rp50 juta bertanggal 17 April 2025,
2. Surat pernyataan pinjaman bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak,
3. Fotokopi KTP dan identitas pendukung, serta
4. Salinan ijazah dan STR bidan atas nama E (dokumen bukti keprofesian).
Korban menyatakan telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun karena tidak ada itikad baik, ia berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Karawang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang agar mendapatkan tindak lanjut hukum dan etik profesi.
“Kami sudah menunggu berbulan-bulan. Janji pengembalian uang terus diucapkan tapi tidak ada realisasinya. Kami hanya ingin uang kami kembali dan agar tidak ada korban lain,” ujar pelapor dalam keterangannya kepada media.
Redaksi telah berusaha menghubungi bidan berinisial E untuk konfirmasi, namun hingga rilis ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.
Lampiran Dokumen Bukti (untuk pihak berwenang/media):
1. Foto kwitansi pembayaran Rp50.000.000
2. Foto surat pernyataan bermaterai
3. Salinan identitas para pihak (telah disensor)
4. Dokumen STR dan Ijazah bidan E
Tim media deraphukum karawang mendatangi puskesmas mariuk dan bertemu langsung dengan kepala puskesmas namun tamun teruga EH menghindar. (Lukmannul Hakim)

