KEDOYA-JAKARTA | Deraphukum.click | – Kasus dugaan penipuan melalui modus investasi arisan bodong menggemparkan masyarakat Kedoya Selatan pada awal tahun 2025. Tidak tanggung-tanggung, korban mencapai ratusan orang, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Para korban tidak hanya berasal dari Kedoya Selatan, Jakarta Barat, tetapi juga dari wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. Modus yang digunakan adalah menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui skema investasi yang ternyata tidak memiliki dasar yang jelas.
Skema investasi ini dijalankan oleh empat orang pemilik (owner) yang bekerja sama dengan empat orang penyalur. Para penyalur bertugas mencari nasabah dan mengumpulkan dana, yang kemudian diserahkan kepada salah satu pemilik untuk dikelola. Namun, uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali seperti yang dijanjikan, menyebabkan kerugian besar bagi para korban.
Dalam sebuah pertemuan yang melibatkan penyalur bernama Nadia, yang didampingi oleh kuasa hukum Mulih & Partners, Ketua RT, Ketua RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP Kelurahan Kedoya Selatan, disampaikan bahwa hanya terdapat dana sebesar Rp114 juta yang tersisa.
Nadia mengusulkan agar dana tersebut dibagi rata kepada para korban. Namun, usulan ini menuai kekecewaan karena jumlahnya jauh dari total kerugian.
Salah satu korban, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan bahwa Nadia bertanggung jawab atas kerugian sekitar Rp1,8 miliar dari nasabah yang berhubungan langsung dengannya. Dari jumlah tersebut, hanya 50% yang dijanjikan akan dikembalikan, sementara sisanya tidak jelas. Para korban mendesak Nadia untuk segera mengembalikan uang mereka.
Menurut narasumber, dua dari empat nama pemilik investasi bodong telah diidentifikasi, yaitu Bila dan Novia, sementara dua lainnya belum diketahui, Para korban juga berencana mendatangi rumah Nadia di Jalan Swadaya, RT 003 RW 003, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk mencari solusi dan menuntut transparansi dalam pengembalian dana mereka.
Ketua RW 003, Jayadi, yang turut hadir, memberikan saran agar kedua belah pihak berkomunikasi secara baik dan membuat janji pertemuan kembali di luar wilayah tersebut untuk mencegah konflik lebih lanjut. Ia juga meminta kuasa hukum Nadia untuk memberikan bukti transaksi berupa print rekening kepada para korban.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana yang mulai tidak kondusif, dengan ratusan korban yang mendatangi rumah Nadia. Mereka menuntut kepastian pengembalian uang dan mengharapkan penyelesaian yang cepat tanpa memperpanjang konflik.
(Dede Subarna)

