KOTA PEKALONGAN, JAWA TENGAH | Deraphukum.click | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan resmi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Yasa Kota Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan atas laporan masyarakat terkait pengadaan barang/jasa pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Baskoro, membenarkan adanya penyidikan tersebut. Ia menyebut proses hukum dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari tertanggal 23 April 2025.

“Sejumlah pegawai Perumda Tirtayasa telah kami panggil untuk dimintai keterangan sejak akhir Agustus 2025. Saat ini masih tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Untuk penetapan tersangka belum bisa kami sampaikan,” ujar Baskoro, Selasa (28/10/2025).
Rentetan Masalah di Tirta Yasa
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan yang membelit Perumda Tirta Yasa dalam beberapa tahun terakhir. PDAM tersebut kerap menjadi sorotan publik karena pelayanan buruk dan dugaan pelanggaran tata kelola, di antaranya:
November 2023: Warga melaporkan Tirta Yasa ke Kejaksaan karena air dinilai tidak layak konsumsi berdasarkan hasil uji laboratorium independen.
Desember 2023: Aksi demonstrasi konsumen menuntut pencopotan direktur utama karena buruknya pelayanan dan minimnya transparansi.
Oktober 2024: Muncul dugaan jual-beli jabatan dalam proses promosi pegawai.
Berbagai aduan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tubuh perusahaan, hingga akhirnya menarik perhatian aparat penegak hukum.
Dugaan Penyimpangan
Menurut informasi awal, penyidik menelusuri indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pengadaan peralatan air bersih serta penggunaan sumber air yang tidak memenuhi standar kesehatan. Meski begitu, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Dorongan Transparansi Publik
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan tuntas. Mereka berharap penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong reformasi manajemen BUMD yang mengelola layanan dasar masyarakat.
“Kami bayar tiap bulan, tapi airnya tidak layak konsumsi. Kalau memang ada penyimpangan, ungkap semuanya!” keluh salah satu warga pelanggan Perumda Tirtayasa.
Publik kini menantikan hasil penyidikan Kejari, sembari berharap Tirta Yasa dapat bersih dari praktik korupsi dan kembali memberikan pelayanan air bersih yang layak kepada warga. (ARI)

