Jakarta | DerapHukum.click | 28 Mei 2025 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Aturan ini menjadi langkah progresif dalam menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada kompetensi.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen yang adil merupakan fondasi bagi terciptanya keadilan sosial di tempat kerja.
Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen
Dalam surat edaran itu, sejumlah praktik yang selama ini dianggap lazim namun merugikan pencari kerja secara tegas dilarang, di antaranya:
Pembatasan usia tanpa alasan objektif
Persyaratan “berpenampilan menarik”
Status pernikahan (lajang/menikah)
Tinggi badan dan berat badan tanpa dasar kebutuhan pekerjaan
Asal suku, agama, ras, dan warna kulit
Jenis kelamin dan orientasi seksual
Kondisi disabilitas
Yassierli menegaskan bahwa larangan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi perusahaan milik pemerintah dan BUMN.
> “Ketentuan ini berlaku untuk semua perusahaan tanpa kecuali. Bahkan BUMN wajib menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip kesetaraan,” tegasnya.
Pembatasan Usia Hanya dalam Kondisi Tertentu
Meski demikian, Kemnaker tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk menetapkan batasan usia dengan dua syarat ketat:
1. Pembatasan usia berkaitan langsung dengan sifat atau karakteristik pekerjaan, seperti pekerjaan fisik berat yang membutuhkan daya tahan tubuh tertentu.2. Syarat usia tidak boleh mengurangi atau menghilangkan peluang kerja bagi masyarakat secara umum.
Yassierli menambahkan bahwa alasan pembatasan harus bersifat objektif, rasional, dan didukung dengan analisis kebutuhan kerja.
Rekrutmen Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
Surat edaran ini juga menyoroti pentingnya inklusivitas terhadap penyandang disabilitas. Proses seleksi kerja bagi mereka harus dilakukan tanpa diskriminasi, dengan mempertimbangkan kompetensi serta kesesuaian antara kemampuan dan jenis pekerjaan.
> “Kami menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menolak calon pekerja disabilitas hanya karena kondisi fisiknya. Yang penting adalah kompetensinya dan kemampuannya menjalankan tugas,” jelas Yassierli.
Menuju Regulasi yang Lebih Kuat
Meskipun masih berbentuk surat edaran, Yassierli menyatakan bahwa Kemnaker tidak menutup kemungkinan untuk mendorong perumusan regulasi yang lebih mengikat secara hukum, jika praktik diskriminatif masih terjadi di lapangan.
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman etis bagi perusahaan, perekrut tenaga kerja, dan HRD dalam menjalankan proses seleksi yang adil dan profesional.,(Hilman F)