KARO, Sumatra Utara | DerapHukum.click | Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat, Tobat Perangin-angin dan Bayu Andika Perangin-angin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan oleh Polres Tanah Karo melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan Nomor K/302.A/V/2025/Reskrim tertanggal 27 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo.
Kasus ini bermula sejak Juli 2023 dan kembali mencuat setelah melalui proses penyelidikan panjang. Dasar hukum penetapan tersangka adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/236/VII/2024/SPKT/Polres Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara, yang diajukan oleh Ketua BPD Barung Kersap, Marikam Sembiring, pada 17 Juli 2024.
Bayu Andika Perangin-angin, Kepala Dusun yang lahir di Kabanjahe pada 12 Maret 1986, dan Tobat Perangin-angin, Kepala Desa kelahiran Barung Kersap pada 4 April 1971, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Penetapan tersangka ini diperkuat dengan sejumlah dokumen resmi, antara lain:
Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Sp.Sidik/533.a/V/2025/Reskrim
SPT/541.a/V/2025/Reskrim
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka S.Tap/151/V/2025/Reskrim dan S.Tap/152/V/2025/Reskrim
Seluruh surat tersebut tertanggal 27 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo atas nama Kapolres Tanah Karo, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., NRP 75080384.
Penetapan Kepala Desa dan Kepala Dusun sebagai tersangka ini menyita perhatian publik dan memunculkan kekhawatiran mengenai integritas kepemimpinan di Desa Barung Kersap.
“Proses hukum harus terus berjalan sesuai prosedur. Kami berharap kasus ini memberi efek jera dan menjadi penegakan hukum yang adil di Kabupaten Karo. Kami juga sangat mengapresiasi kinerja Polres Karo,” ujar Ketua PABPDSI Kabupaten Karo, Rianto Ginting. (Asrul S)