Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa berinisial S secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp350 juta, yang timbul dari penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2020–2021.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan dan catatan hukum yang bersih.
Kasus korupsi ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Pekalongan menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa dalam kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa.
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
(ARI)

