Tangerang, Banten | DerapHukum.click | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., angkat bicara terkait insiden penganiayaan terhadap enam anggota AKPERSI Riau, Sabtu (8/8/2025).
Peristiwa itu terjadi saat enam wartawan anggota AKPERSI Riau tengah melakukan kegiatan sosial kontrol di sebuah SPBU di Tabe Gadang, Pekanbaru, Riau. Naas, mereka justru mengalami dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum polisi dan oknum TNI.
“Kalau berani, datang ke Banten para pelaku penganiayaan itu. Atau, kami seluruh AKPERSI se-Indonesia akan mendatangi Polda Riau untuk menuntut keadilan,” tegas Yudianto.
Ia menambahkan, pihaknya berpegang pada pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa “Tidak ada yang kebal hukum di NKRI.”
Yudianto juga menegaskan bahwa keenam anggota AKPERSI Riau adalah jurnalis yang profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta Presiden menegakkan keadilan. Jika wartawan saja bisa diintimidasi dan dibiarkan, bagaimana nasib masyarakat biasa yang mengalami hal serupa?” ujarnya.
Ia menyinggung pula kasus lain yang belum lama ini terjadi, yakni perundungan terhadap seorang prajurit TNI di NTT oleh seniornya hingga meninggal dunia. Menurutnya, maraknya kasus kekerasan yang berujung kematian dan viral di media sosial menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum.
“Beranikah aparat penegak hukum menangkap oknum polisi dan oknum TNI yang melakukan penganiayaan terhadap enam anggota AKPERSI Riau?” pungkasnya.
(Red)