Kota Bekasi, Jawa Barat | DerapHukum.click | Ketua RW 02 bersama warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, menggerebek sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Sabtu (20/9/2025).
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan keresahan warga terkait aktivitas toko yang berlokasi di Jalan H. Tobroni. Warga menduga toko tersebut kerap memperjualbelikan obat terlarang yang dapat membahayakan generasi muda.
Dalam aksi itu, Ketua RW 02 dan tokoh masyarakat berkoordinasi dengan aparat Polsek Bekasi Utara yang turut mendampingi jalannya penggerebekan. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diduga Tramadol. Pemilik toko pun langsung diperiksa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketua RW 02 menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang.
“Warga sudah lama resah. Hari ini kami bertindak bersama aparat, dan kami berharap pihak kepolisian menindak tegas agar tidak ada lagi toko serupa di wilayah kami,” ujarnya.
Lurah Marga Mulya yang akrab disapa Mandor mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kecamatan agar toko tersebut segera ditutup.
“Saya sudah konfirmasi ke kecamatan agar toko ini ditutup secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polsek Bekasi Utara membenarkan adanya penggerebekan dan memastikan kasus ini akan diproses lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya.
(Red)