Aceh, | Deraphukum.click | Selasa, 12 Agustus 2025, Keucik (kepala desa) Gampong Rundeng di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Safruddin, menyampaikan bantahan keras terhadap tuduhan korupsi dana desa senilai Rp300 juta yang tengah ramai diperbincangkan di dunia maya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga tidak pernah mempertimbangkan fakta atau meminta klarifikasi dari pihak desa sebelumnya.
Safruddin menjelaskan bahwa pengadaan perahunya telah melalui proses transparan: pembelian kapal senilai Rp120 juta (setelah dipotong pajak Rp16 juta, total Rp104 juta) telah diperiksa langsung oleh tim Inspektorat dan Kejaksaan.
Sedangkan bantahan atas dana “ekstra” yang disebut-sebut sebagai bagian dari dugaan korupsi juga ditegaskan bukan tanggung jawabnya, selama dana tersebut telah disalurkan berdasarkan musyawarah desa dan data desil yang memang diturunkan dari keucik sebelumnya. Safruddin menegaskan: tugasnya hanya menyalurkannya sesuai prosedur, bukan bertanggung jawab atas pemanfaatannya oleh warga penerima manfaat.
Terkait temuan dana fisik tahun 2024 senilai Rp45 juta, Safruddin menyebut bila pengadaan tersebut bukan dilakukan oleh pihak desa secara langsung, melainkan oleh pendamping desa yang bertugas menyusun Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).

