SUBANG, Jawa Barat | DerapHukum.click | Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Polsek Jalan Cagak Polres Subang berkolaborasi dengan Forkopimcam Jalan Cagak menggelar operasi gabungan pemberantasan peredaran minuman keras (miras), Rabu (24/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Doni Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jalan Cagak Kompol Dede Suherman, A.Md., bersama jajaran personel Polsek Jalan Cagak.
Kapolsek Jalan Cagak Kompol Dede Suherman, A.Md., mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Jalan Cagak, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
“Dalam menciptakan situasi wilayah hukum Polsek Jalan Cagak yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, kami bersama jajaran dan Forkopimcam berkolaborasi menggelar razia minuman keras,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek dan jenis dari sejumlah lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin.
“Dengan digelarnya operasi ini, kami berharap dapat mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini, mengingat minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas,” tambahnya.
Ia juga berharap, melalui langkah preventif ini, masyarakat dapat merasakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, damai, dan nyaman.
“Harapan kami, wilayah hukum Polsek Jalan Cagak tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat, khususnya warga Jalan Cagak, dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa tenang,” pungkasnya.
(YD)

