KARAWANG, 26 Februari 2025 | Deraphukum.click |”Mediasi Sukses, Sengketa Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Perusahaan Tuntas”
Di penghujung bulan ini LBH P.K.N telah menerima aduan dari salah satu Pekerja di salah satu Perusahaan di Daerah Karawang yaitu perselisihan Hubungan Industrial yang diawali dengan perselisihan Hak yaitu Pembayaran Selisih Overtime (upah lembur) yang tidak sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan tersebut dan di Demosinya pekerja tersebut .
Direktur Eksekutif Utama LBH P.K.N yang juga Pengurus Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bung Karno, Asep Denda Triana, S.H dalam Statmentnya menyampaikan bahwa makna dari UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yaitu:
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Artinya, adalah setiap warga negara Indonesia berhak untuk mensejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak. karena pekerjaan merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dan upah adalah hal yang paling fundamental dalam hubungan kerja karena upah adalah peranan yang menjadi prioritas dan merupakan salah satu ciri suatu hubungan disebut hubungan kerja, bahkan dapat dikatakan upah merupakan tujuan utama dari seorang pekerja melakukan pekerjaan pada orang lain atau badan hukum lain dan itu termasuk kepada Tindak Pidana Ketenagakerjaan.
Bahwa Sanksi terhadap pengusaha atau siapapun yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja tidak membayar upah kerja lembur dapat diancam dengan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Tapi permasalahan ini selesai dengan Musyawarah Mufakat dengan Upaya Bipartit yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang di tanda tangani kedua belah pihak.
Dan LBH P.K.N , mengapresiasi Pihak pengusaha yang bisa di ajak untuk Diskusi dan Musyawarah Mufakat.
( Lukmannul hakim )

