Brebes, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Mundurnya Agus Sutiono dari jabatan Sekretaris Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes (KPPKB) dipastikan tidak mengganggu soliditas dan arah perjuangan organisasi.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum KPPKB, Imam Santoso, dalam forum konsolidasi internal yang digelar di Cafe Orange Paguyangan, Senin (12/1/2026).
Imam Santoso menegaskan, pengunduran diri Agus Sutiono merupakan hak pribadi yang harus dihormati oleh seluruh jajaran organisasi. Namun demikian, ia menekankan bahwa perjuangan pemekaran Kabupaten Brebes Selatan membutuhkan komitmen, keikhlasan, serta prinsip yang kuat dari setiap pengurus dan anggota.
“Saya tegaskan, pengunduran diri Saudara Agus Sutiono sebagai sekretaris KPPKB adalah hak pribadi yang wajib kita hormati. Dalam perjuangan besar seperti ini, dibutuhkan orang-orang yang memiliki keikhlasan dan prinsip yang kuat,” ujar Imam Santoso.
Ia juga menilai bahwa dinamika internal merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi perjuangan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk bersikap dewasa, tidak mudah terprovokasi, serta tetap mengedepankan kepentingan besar perjuangan pemekaran.

“Riak dalam organisasi adalah sesuatu yang biasa. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersikap bijak, tidak mengorbankan tujuan utama, dan tidak terpancing oleh hal-hal yang justru melemahkan perjuangan,” tegasnya.
Terkait kekosongan jabatan sekretaris, Imam Santoso menyampaikan bahwa KPPKB akan segera mengagendakan pergantian dalam waktu dekat.
Proses tersebut akan dilakukan secara kolektif dengan meminta masukan dari tokoh masyarakat, perwakilan enam kecamatan calon wilayah pemekaran, serta seluruh unsur anggota KPPKB.
Selain itu, Imam Santoso juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat KPPKB akan segera dilegalkan secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan perjuangan pemekaran Kabupaten Brebes Selatan berjalan terarah, sistematis, dan sesuai regulasi.
“Kita ingin perjuangan ini berjalan lurus, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum serta tahapan yang berlaku,” jelasnya.
Imam Santoso turut menegaskan agar polemik terkait penggunaan logo KPPKB yang mencantumkan lambang Kabupaten Brebes tidak lagi diperdebatkan.
Menurutnya, KPPKB hingga saat ini masih merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kabupaten Brebes.
“Ingat, kita masih bagian dari Kabupaten Brebes. Fokus saja pada perjuangan utama dan jangan sampai melanggar ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Bendahara KPPKB, Dedi Anjar, menilai mundurnya sekretaris merupakan dinamika organisasi yang tidak perlu dibesar-besarkan.
Ia memastikan peristiwa tersebut tidak akan memengaruhi jalannya organisasi maupun semangat perjuangan KPPKB.
Menanggapi tudingan mantan sekretaris KPPKB terkait dugaan penyimpangan arah perjuangan, Dedi Anjar membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar serta tidak disertai bukti yang jelas.
“Dengan tuduhan itu saya sangat sakit hati. Bicara seenaknya tanpa bukti dan data yang jelas. Perlu diingat, setiap kebijakan di KPPKB selalu diputuskan melalui musyawarah mufakat, dilakukan secara terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dedi Anjar juga membantah tudingan adanya motif komersial di balik penggunaan logo KPPKB yang mencantumkan lambang Kabupaten Brebes. Ia menegaskan bahwa pencantuman tersebut murni sebagai bentuk identitas perjuangan.
“Tidak ada motif mencari uang atau kepentingan tertentu. Ini murni penegasan bahwa perjuangan KPPKB masih berada dalam bingkai dan bagian dari Kabupaten Brebes,” tandasnya.
Dalam forum konsolidasi internal tersebut, KPPKB juga memutuskan untuk menggelar rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-348 Kabupaten Brebes.
Kegiatan yang direncanakan meliputi jalan sehat, car free day, peresmian kantor sekretariat KPPKB, serta doa bersama yang akan dilaksanakan pada 8 Februari 2026.
Rangkaian kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan konsolidasi internal sekaligus mempertegas komitmen KPPKB dalam memperjuangkan pemekaran Kabupaten Brebes secara konstitusional dan bermartabat. (W. AKA)

