Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Siapakah oknum yang terlibat terkait maraknya peredaran obat terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Selasa (23/12/2025).
Ketika kami tim media sedang melakukan perjalanan pulang dari Surabaya menuju jakarta kami melewati jalur pantura pekalongan, kami melihat ada sebuah toko yang mencurigakan.
Saat kami menghampiri toko tersebut,penjaga toko terlihat panik, dan setelah kami mintai keterangan,penjaga toko mengakui “iya bang saya jual obat tramadol dll,” ucap penjaga toko.

Lalu kami pergi ke Polsek Tirto untuk membuat laporan informasi,dan kami di arahkan ke Polres Pekalongan Kota bagian Satresnarkoba.
Akan tetapi sesampai nya kami di Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, kami tidak menemukan anggota Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.
Kami tidak menyerah, kami mencoba mencari anggota Satresnarkoba, hingga kami menunggu lebih dari 5 jam dan tidak ada 1 anggota pun yang menghampiri kami untuk melayani Laporan kami.
Sepulang kami dari Polres kami menemukan kembali toko serupa yang berjualan obat obatan terlarang daftar G diwilayah hukum Polsek Pekalongan Barat.
Dan esok hari nya kami melakukan laporan ke Polsek Pekalongan Barat,dan kami di sambut Oleh Kapolsek Pekalongan Barat,akan tetapi kami mendapatkan kekecewaan yang serupa.
Kapolsek Pekalongan Barat mengatakan “kami sekelas polsek tidak bisa menangani,yang berhak Polres,karna kami cuma kamtibnas aja,dan untuk sekelas saya aja Kapolsek yang jabatan nya Kompol anggota nya hanya 25 orang,” ucap Kapolsek Pekalongan Barat
Seperti tidak dianggap atau tidak dihargai sama sekali,diduga ini ada keterlibatan Oknum yang mengatur peredaran obat keras daftar G diwilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras daftar G yang berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota :
1. Pacar Timur, Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
2. No 18. Jalan Dokter Setiabudi, Noyontaan, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah
3. Jl. Gajah Mada No 15, Kramatsari, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah
Begitu dengan bebasnya mereka berjualan di beberapa wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
Karna yang jadi pertanyaan oleh kami tim media,kenapa setelah kami membuat laporan di Polres Pekalongan Kota, tiba tiba semua toko yang menjual obat obatan terlarang daftar G serentak tutup semua.
Cukup membingungkan untuk kami tim media,kenapa bisa setelah kami membuat laporan,serentak toko tersebut pada tutup semua.
Kami sangat kecewa dengan Kapolres Pekalongan Kota, karna tidak bisa mendidik anggota nya dengan tegas dan profesional dalam melayani masyarakat.
Seperti kita ketahui Peredaran dan produksi obat daftar G secara ilegal (tanpa izin edar atau tanpa resep dokter yang sah) dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pidana penjara maksimal 12 tahun (berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023) dan Denda maksimal Rp5 miliar (berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023).
Kami akan meneruskan berita ini sampai ke Mabes Polri,Patut diduga keras ini terjadinya pembiaran oleh Okum Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota,sehingga mereka bisa berjualan bebas obat obatan terlarang Daftar G terang terangan.
(Red)

