KOTABARU, Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kecamatan Kotabaru akan mencatat sejarah baru sebagai wilayah pertama di Kabupaten Karawang yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital, bukan e-voting. Sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkades digital tersebut digelar pada Rabu (29/10/2025) pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Kecamatan Kotabaru.
Acara tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Camat Kotabaru, serta perwakilan dari desa-desa di wilayah Cikampek dan Jatisari.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaksanaan Pilkades digital tahap pertama akan diterapkan di Desa Cikampek Utara dan Desa Sarimulya. Sementara itu, di Kecamatan Cikampek, Desa Cikampek Selatan akan menjadi pilot project serupa pada akhir tahun ini.
Kepala DPMD Karawang, Drs. Muhammad Syaefulloh, MM, menjelaskan bahwa penerapan sistem Pilkades berbasis digital ini merupakan langkah menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, cepat, dan transparan.
“Pelaksanaan Pilkades secara digital ini penggunaannya lebih cepat dan efisien,” ujar Syaefulloh kepada awak media.
Ia juga meluruskan istilah yang kerap disalahpahami masyarakat.
“Jangan sebut e-voting, ya. E-voting itu nama merek. Ini Pilkades berbasis digital,” tegasnya.
Dalam sistem baru ini, pemilih tetap akan datang ke TPS, namun tidak lagi menggunakan kertas suara.
“Pemilih tidak mencoblos kertas, tapi cukup memilih melalui layar sentuh. Undangan pemilih pun berbentuk barcode,” jelasnya.
Dengan inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pelaksanaan Pilkades ke depan lebih efisien, akurat, dan minim potensi kecurangan, sekaligus menjadi percontohan bagi kecamatan lain dalam mewujudkan transformasi digital di tingkat pemerintahan desa.
(Lukman N.H)
#PilkadesDigital #Karawang #Kotabaru #deraphukum #DPMDKarawang #InovasiDesa #DigitalisasiPemilihan #BeritaKarawang

