Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click | Tim Media Derap Hukum Biro Karawang melakukan kunjungan ke kantor Desa Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, pada Senin siang (8/7/2025), sekitar pukul 13.26 WIB. Kunjungan ini justru menampilkan potret buram pelayanan publik di tingkat desa.
Setibanya di lokasi, tim dibuat terkejut dengan kondisi kantor desa yang sepi dari aktivitas. Bahkan, tiang bendera di halaman kantor desa tampak kosong tanpa bendera merah putih, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi yang diambil di lokasi. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat nasionalisme dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara.
Kondisi kantor yang lengang menambah kesan tidak adanya pelayanan maksimal kepada warga. Tak lama kemudian, datanglah salah seorang aparatur desa yang diketahui menjabat sebagai Kasi Pelayanan. Saat diminta untuk bertemu kepala desa, ia menyampaikan bahwa sang kepala desa sedang berada di kantor Kecamatan Banyusari dan menyarankan untuk mencarinya ke sana.
Namun, setelah tim media menyambangi langsung Kantor Kecamatan Banyusari, keberadaan Kepala Desa Gempol tak ditemukan di lokasi. Artinya, informasi yang disampaikan oleh Kasi Pelayanan diduga kuat tidak benar alias menyesatkan.
Yang lebih memprihatinkan, selama berdialog, oknum tersebut memberikan pelayanan sambil merokok dan bersikap tidak sopan, suatu hal yang sangat tidak pantas dilakukan oleh aparatur desa yang digaji dari uang rakyat dan seharusnya melayani dengan etika dan tata krama yang baik.
Foto kondisi kantor desa yang sepi dengan tiang bendera kosong menjadi bukti nyata lemahnya kedisiplinan dan rasa tanggung jawab aparatur desa terhadap tugasnya.
Derap Hukum Biro Karawang mengimbau kepada Pemerintah Kecamatan Banyusari dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti temuan ini. Pelayanan publik yang buruk, informasi bohong, dan sikap tidak santun adalah bentuk pengabaian terhadap amanat jabatan.
Kami akan terus mengawal pelayanan publik di Karawang agar masyarakat mendapatkan haknya sebagai warga negara dengan layak dan bermartabat.
(Lukmannul Hakim)